Pelaku Pengeroyokan dan Pembakar Tubuh Joya Didor Polisi
jpnn.com, BEKASI - Aparat kepolisian memberikan tindakan tegas terhadap salah satu pelaku pengeroyokan M Alzahra alias Joya.
Pelaku itu berinisial SD (27) ditembak karena melawan petugas.
"Untuk saudara SD yang perannya menyiram dan membakar korban, terpaksa harus kami tindak tegas dengan menembak bagian kaki," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Asep Adisaputra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/8).
Asep menjelaskan, penyidik saat itu tengah membawa SD untuk mengembangkan kasus. Namun, di tengah perjalanan, SD kabur.
"Karena saat hendak menunjukkan pelaku lain, mencoba melarikan diri," kata dia.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pembakaran M Alzahra alias Joya. Dengan begini, total ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah AL, KR, ST, SD, dan MA. Kelimanya dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan Yang Mengakibatkan Kematian dengan ancam pidana 12 tahun penjara. (Mg4/jpnn)
Aparat kepolisian memberikan tindakan tegas terhadap salah satu pelaku pengeroyokan M Alzahra alias Joya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Kecelakaan Tunggal di Jalan Kyai Tapa, Pengendara Motor Tewas
- Viral Longsor
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya