Pelaku Pengeroyokan Pegawai Kemenkumham di Sekretariat Partai Perindo Ditangkap
jpnn.com, SAMARINDA - Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan terhadap pegawai Kemenkumham berinisial KV, 38, di Sekretariat Partai Perindo Samarinda beberapa waktu lalu.
“Motifnya karena keluarganya ada masalah dengan korban, sebab keluarga pelaku mengaku dilecehkan oleh korban,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli di Samarinda, Senin.
Ia menjelaskan bahwa tiga pelaku yang ditahan adalah warga Samarinda yang tidak memiliki hubungan dengan Partai Perindo.
“Kalau lihat dari CCTV, mereka mengeroyok dengan pentungan balok,” ujar Ary Fadli.
Dia mengemukakan atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara
Menurut Ary Fadli, kasus ini bermula ketika KV yang kala itu sedang berada di kantor sekretariat DPW Partai Perindo Kelurahan Air Hitam Samarinda.
Diceritakan, di TKP, awalnya KV dikeroyok tiga orang pria tak dikenal, Senin sore (4/9).
“Karena KV dan ketiga pelaku pengeroyokan itu bukan bagian kader dan permasalahan mereka tidak ada kaitannya dengan Perindo. Alhasil pengurus sekretariat yang mengetahui kericuhan itu mengusir mereka ke luar,” tutur Ary Fadli.
Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan terhadap pegawai Kemenkumham berinisial KV, 38, di Sekretariat Partai Perindo Samarinda beberapa waktu lalu.
- Enam Pelaku Pengeroyokan Viral di Ciparay Ditangkap, Motifnya, Oalah
- Polisi Gulung 6 Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Ciparay
- Kasus Kecelakaan Berujung Penganiayaan, Seorang Dokter Umum dan ASN Beradarah-darah
- GMNI Gelar Demonstrasi Desak Pengusutan Kasus Pelecehan Seksual dan Pengeroyokan
- Kronologi Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Jakpus, Berawal dari Pemalakan
- Polres Sukabumi Kota Kantongi Identitas 6 Buronan Kasus Penganiayaan, Siap-Siap Saja