Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan KA Ditangkap Polisi, Oh Ternyata

Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan KA Ditangkap Polisi, Oh Ternyata
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro menunjukkan barang bukti pelaku pengeroyokan (Antara Jatim/HO Polresta Sidoarjo)

Sementara tersangka ABP dikenai ancaman hukuman 9 tahun penjara seperti dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 2 ke-2e KUHP.

"Tersangka DM ancaman hukumannya sembilan tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 353 Ayat 3 KUHP," kata Wahyu. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Para pelaku pengeroyokan yang menewaskan KA di GOR Sidoarjo, Minggu (24/10), ditangkap polisi dari Polrestas Sidoarjo.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News