Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan KA Ditangkap Polisi, Oh Ternyata
Rabu, 27 Oktober 2021 – 02:10 WIB
Sementara tersangka ABP dikenai ancaman hukuman 9 tahun penjara seperti dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 2 ke-2e KUHP.
"Tersangka DM ancaman hukumannya sembilan tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 353 Ayat 3 KUHP," kata Wahyu. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Para pelaku pengeroyokan yang menewaskan KA di GOR Sidoarjo, Minggu (24/10), ditangkap polisi dari Polrestas Sidoarjo.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita
- Polisi Ungkap Alasan TikToker Bikin Konten Penistaan Agama
- Viral Aksi Begal Mobil di Bogor, Kompol Lutfi Bilang Begini
- 5 Oknum Polisi Keroyok Warga Secara Brutal, Terekam CCTV