Pelaku Penggelapan Honor KPPS Dijerat Pasal Berlapis, Sukurin

Pelaku Penggelapan Honor KPPS Dijerat Pasal Berlapis, Sukurin
Kapolres Balangan Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin (ketiga kanan) menunjukkan barang bukti kasus penggelapan uang honor kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Kelurahan Batu Piring di Paringin, Kalimantan Selatan, Senin (19/2/2024). ANTARA/Ragil Darmawan

"Setelah kami telusuri dari bukti transaksi tersangka ini menggunakan sebanyak delapan akun untuk judi online dengan total Rp 78,6 juta, serta pengeluaran lain untuk aplikasi MiChat Rp 4,5 juta," ujar Riza Muttaqin.

Selain bermain judi slot dan Michat, Riza menuturkan bahwa tersangka juga membayar utang sebesar Rp500 ribu kepada temannya dan membayar sewa kamar hotel sekitar Rp 1 juta.

Kapolres mengatakan bahwa tersangka juga membayar komputer jinjing (laptop) sebesar Rp 1,6 juta di pegadaian Rp 1,6 juta, kebutuhan pribadi (Rp 1,2 juta), dan membayar uang makan petugas KPPS sekitar (Rp 10,5 juta).

Diungkapkan pula bahwa sisa uang tunai yang dipegang tersangka MH sekitar Rp 17 juta setelah diciduk petugas.

Sementara itu, Wakapolres Balangan Kompol Muhammad Irfan mengungkapkan penyidik masih mendalami kemungkinan menerapkan pasal terkait dengan judi terhadap tersangka MH.

Menurut Irfan, pemerintah serta kepolisian sudah berupaya untuk memblokir situs judi online dan situs terlarang lainnya agar masyarakat tidak dapat mengakses laman portal yang dilarang tersebut.

"Kami dan pemerintah juga sudah berupaya untuk memblokir situs-situs judi online tersebut. Kami imbau masyarakat Balangan untuk tidak bermain perjudian online maupun offline," tutur Irfan. (antara/jpnn)


Polisi bakal menjerat pasal berlapis pelaku penggelapan honor petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News