Pelaku Penjemputan Paksa Jenazah COVID-19 Menyerahkan Diri ke Polisi

Pelaku Penjemputan Paksa Jenazah COVID-19 Menyerahkan Diri ke Polisi
Ilustrasi jenazah. Foto: Radar Bogor

jpnn.com, MAKASSAR - Tim dari Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mengamankan sembilan orang terkait kasus penjemputan paksa jenazah pasien COVID-19 di Rumah Sakit (RS) Stella Maris, Makassar.

"Tim mengamankan lagi sembilan orang di lokasi RS Stella Maris," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo kepada JPNN, Jakarta, Kamis (11/6).

Perwira menengah ini menambahkan, dari sembilan orang yang ditangkap itu, dua di antaranya telah resmi ditetapkan menjadi tersangka karena berusaha menjemput paksa jenazah COVID-19.

“Tujuh telah dikembalikan dan dua dijadikan tersangka karena menjadi provokator," kata Ibrahim.

Selain itu, ada satu pelaku menyerahkan diri dan kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Namun, ketika dilakukan rapid test, ternyata hasilnya reaktif.

“Dia adalah pelaku penjemputan di RS Labuang Baji. Hasil rapid test reaktif dan kini diisolasi,” kata Ibrahim.

Dengan begitu, total pelaku yang reaktif dan sudah ditangkap ada enam orang. Karena sebelumnya ada lima pelaku yang sudah diisolasi.

Sementara itu, untuk saat ini jumlah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang.

Pelaku penjemputan paksa jenazah menyerahkan diri dan kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News