Pelaku Penusukan Bocah Perempuan di Cimahi Terancam Pidana Mati

Pelaku Penusukan Bocah Perempuan di Cimahi Terancam Pidana Mati
Polisi menunjukkan barang bukti serta tersangka kasus perampokan disertai penusukan terhadap bocah hingga korbanya tewas di Mapolres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (24/10/2022). Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Aksi perampokan disertai penusukan itu terjadi pada Rabu, 19 Oktober 2022, di Jalan Mukodar, Kota Cimahi, Jawa Barat. Saat itu korban berinisial PS (12) ditusuk pelaku RNG saat pulang mengaji dari masjid.

"Tersangka menggunakan motor turun dan mengejar korban, saat itu korban sempat lari, kemudian begitu dekat langsung ditikam oleh pelaku," kata Ibrahim.(antara/jpnn)

Pemuda berinisal RNG, 22, pelaku perampokan disertai penusukan yang menewaskan bocah berusia 12 tahun di Kota Cimahi, Jawa Barat, terancam hukuman mati.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News