Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Wartawan Ditangkap, Tuh Orangnya
Senin, 02 Agustus 2021 – 13:48 WIB
Sementara itu, tersangka HST yang berperan mengindikasikan tempat dan waktu berjumpa dengan korban untuk melakukan aksi penyiraman tersebut.
Kelima tersangka dijerat Pasal 355 A???yat (1) subsider Pasal 353 Ayat (2) dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sebelumnya, aksi kekerasan terhadap Persada Bhayangkara Sembiring terjadi pada Minggu (25/7) sekitar 21.40 WIB.
Kemudian sekitar pukul 22.30 WIB, korban dilarikan ke Rumah Sakit Adam Malik untuk mendapatkan perawatan. (antara/jpnn)
Polisi menangkap lima orang atas dugaan menyiram air keras terhadap seorang wartawan media online.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 12 Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Polisi
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- Halalbihalal dengan Wartawan, Kapolres Inhu Ajak Wujudkan Pilkada yang Kondusif dan Aman
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini