Pelaku Penyulingan Merkuri Ilegal Tertangkap

Pelaku Penyulingan Merkuri Ilegal Tertangkap
Pelaku penyulingan merkuri ilegal. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Pelaku berinisial S, warga Batu Merah Atas Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Maluku tertangkap polisi di Malang, Jatim.

Pria berusia 57 tahun ini diamankan petugas Subdit Empat Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim karena telah melakukan tindak pidana penyulingan merkuri secara ilegal, di Dusun Krajan, Desa Jlodro.

Modus yang dilakukan tersangka dengan cara mendatangkan batu cinnabar bahan baku merkuri seberat 9,7 ton dari lokasi penambangan di Dusun Ihaluhu, Kecamatan Seram Barat Kabupaten Seram Bagian Barat Maluku, yang dibeli dari penambang.

"Untuk menghindari petugas, batu cinnabar dikirim melalui jalur laut dari Pelabuhan Seram menuju Surabaya," ujar Irjen Machfud Arifin, Kapolda Jatim.

Setiba di Surabaya, batu cinnabar ini lalu dikirim ke Tuban, untuk dilakukan proses pengolahan atau pembakaran.

Setelah menjadi cairan merkuri, akan dikirim ke sejumlah daerah penambangan emas ilegal seperti di Batam, Kalimantan, dan Halmahera dengan harga 2 x lipat dari biaya produksi.

"Perbuatan tersangka melanggar Undang - Undang Pertambangan, karena pengolahan mercuri masuk dalam kategori limbah B3," ujar Kepala Dinas ESDM Propinsi Jatim, I Made Sukarta.

Dalam penggrebekan ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 80 dus merkuri hasil olahan 220 kg dan 100 kg dengan total merkuri 1.700 kg, serta 90 tabung suling, mesin penggiling batu cinnabar, timbangan digital, proposal usaha pembakaran batu, 4 karung serbuk besi, satu gulung plastik pembungkus, dan 65 karung ampas atau limbah pembakaran. (end/jpnn)

Bahan dasar merkuri diambil langsung dari penambangan di Seram


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News