Bergerak Menindak Aktivitas Tambang Ilegal di Aceh Selatan, Polisi Sita Alat Berat
jpnn.com - BANDA ACEH - Tim Unit I Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal galian C di Kabupaten Aceh Selatan.
Dalam penindakan itu, polisi menyita satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi, serta memeriksa dan memintai keterangan sejumlah saksi.
"Beberapa saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan tersebut berada di lokasi saat tim Unit I Subdit IV Tipiter menghentikan aktivitas tambang serta mengamankan alat berat," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy di Banda Aceh, Kamis (29/2).
Dia menjelaskan penindakan tambang ilegal itu berawal dari informasi masyarakat pada Rabu (28/2) mengenai adanya penambangan galian C jenis tanah uruk di Desa Peulokan, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan, Aceh.
Selanjutnya, Tim Unit I Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh menyelidiki informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, ditemukan ada aktivitas tambang galian C tanpa izin.
"Setelah diselidiki bahwa lokasi tambang tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi atau IUP-OP dari pejabat berwenang," kata Winardy.
Di lokasi tambang, polisi juga menghentikan alat berat yang sedang bekerja dan menyitanya sebagai barang bukti.
Saat ini, polisi masih menyelidiki praktik penambangan tanah uruk ilegal tersebut.
Polisi menindak tegas aktivitas tambang ilegal galian C di Kabupaten Aceh Selatan. Polisi juga menyita alat berat di lokasi tambang.
- Sudah Lihat Rekaman CCTV, Keluarga Brigadir RA Menolak Autopsi
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Mampang, Ini Penjelasan Kombes Ade Rahmat