Pelaku Perdagangan Anak di Bawah Umur di Samarinda Ditangkap Polisi, Tuh Lihat

Pelaku Perdagangan Anak di Bawah Umur di Samarinda Ditangkap Polisi, Tuh Lihat
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli menggelar konferensi pers pengungkapan kasus didampingi Wakapolresta dan Kasat Reskrim. Foto: ANTARA/Fandi

Dia melanjutkan, untuk korban INS mendapatkan 80 persen dari keuntungan, sebesar Rp 500.000. Sedangkan tersangka mendapatkan kisaran Rp 100.000 atau Rp 200.000.

Adapun perkara ini dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Setiap orang yang akan melakukan perekrutan atau penerimaan dengan ancaman kekerasan, pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama tujuh tahun," pungkas Ary.(antara/jpnn)

Seorang pemuda berinisial TDS, 26, pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur ditangkap polisi.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News