Pelaku Perdagangan Anak di Bawah Umur di Samarinda Ditangkap Polisi, Tuh Lihat
Selasa, 09 Mei 2023 – 18:37 WIB
Dia melanjutkan, untuk korban INS mendapatkan 80 persen dari keuntungan, sebesar Rp 500.000. Sedangkan tersangka mendapatkan kisaran Rp 100.000 atau Rp 200.000.
Adapun perkara ini dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Setiap orang yang akan melakukan perekrutan atau penerimaan dengan ancaman kekerasan, pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama tujuh tahun," pungkas Ary.(antara/jpnn)
Seorang pemuda berinisial TDS, 26, pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Kemenlu & IJMI Gelar Seminar, 'Cegah Kerja Paksa & Perdagangan Orang'
- Pernyataan Terbaru Habiburokhman Soal TPPO Berkedok Magang ke Jerman
- Uskup Agung Jakarta: Penanganan TPPO Perlu Kerja Sama Internasional
- Mahasiswa Jadi Korban TPPO Berkedok Magang di Jerman, Prof Zainuddin Soroti Lemahnya Pengawasan
- Mahasiswa Terjebak TPPO Berkedok Magang di Jerman, DPR: Pengawasan Kemendikbudristek Lemah
- 13 Pasangan Mesum Digerebek saat Indehoi di Hotel