Pelaku Perdagangan Ilegal Cula Badak & Pipa Gading Gajah Ditangkap Tim Gakkum KLHK-Polda Sumsel
Selasa, 27 Agustus 2024 – 18:45 WIB

Tersangka beserta barang bukti saat dihadirkan dalam jumpa pers di Kantor BPPPHLHK di Jalan Pramuka, Srikaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang, Selasa (27/8/2024). Foto: Cuci Hati/JPNN.com.
Ancaman pidana penjaranya paling singkat tiga tahun, dan paling lama 15 tahun. (mcr35/jpnn)
Pelaku perdagangan ilegal cula badak dan pipa gading gajah ditangkap tim gabungan Gakkum KLHK & Polda Sumsel.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- 1 Tahanan yang Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 3 Masih Buron
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
- 3 Petugas Jaga Dapat Sanksi Buntut 8 Tahanan Kabur dari Rutan Polres Lahat
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- Polda Sumsel Kerahkan Bantuan ke Polres Lahat, Kejar Tahanan yang Kabur
- Tegas, Dansat Brimob Polda Sumsel Pecat Dua Anggotanya, Fotonya Dicoret