Pelaku Rokok Ilegal Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda

Pelaku Rokok Ilegal Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda
Persidangan tindak pidana menyimpan dan menjual rokok ilegal. Foto: Bea Cukai

Bea Cukai Banyuwangi menangkap pelaku yang menyimpan ribuan bungkus rokok ilegal, yang kemudian pelaku dijatuhi hukuman penjara dan denda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News