Pelaku Sodomi Bocah 11 Tahun Ditangkap, Pengakuannya Bikin Geleng Kepala

Pelaku Sodomi Bocah 11 Tahun Ditangkap, Pengakuannya Bikin Geleng Kepala
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH saat menginterogasi tersangka Tamrin. Foto: Khalid/sumeks.co

Dia mengaku tidak ada korban lain yang ia sodomi. "Tidak ada yang lain. Cuma satu orang (PP) ini saja," ungkapnya.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH menjelaskan kasus ini terungkap, saat korban berobat ke dokter, ternyata mengidap penyakit kelamin (gonore). Kemudian korban akhirnya cerita kepada orang tuanya atas apa yang pernah terjadi.

Sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau. LP/B249 /XI/2022/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL tanggal 11 November 2022. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka oleh Satreskrim Polres Lubuklinggau.

Tersangka diancam Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Kasi Humas AKP Ermi, Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel, dan juga Kanit PPA Aipda Christin.

Parahnya, tersangka sudah empat kali melakukan sodomi terhadap korban. Dan yang lebih sering lagi, tersangka melakukan pelecehan berupa peluk dan cium terhadap korban.

Terakhir aksi sodomi yang dilakukan kakek Tamrin terjadi di rumahnya, pada Rabu 19 November 2022 lalu, sekitar pukul 13.00 WIB.

Kronologis kejadian sodomi terakhir, yakni tersangka melihat korban lewat di depan rumahnya. Kemudian tersangka memanggil dan mengajak korban masuk ke dalam rumah.

Tamrin (52) pelaku sodomi terhadap PP, seorang bocah laki-laki berusia 11 tahun akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Lubuklinggau, Sumsel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News