Pelaku Tawuran yang Menewaskan Pemuda di Palembang Sudah Ditangkap, Tuh Orangnya

Pelaku Tawuran yang Menewaskan Pemuda di Palembang Sudah Ditangkap, Tuh Orangnya
Kepala Polrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib (kanan) dan Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah mengintrogasi tiga pelaku tawuran dalam ungkap kasus di Polsek Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (13/3/2023) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

“Mereka semuanya berteman dan nongkrong bersama, tetapi terjadi selisih paham hingga berujung tawuran,” ujarnya.

Dari tangan para pelaku polisi menyita barang bukti sebilah celurit, parang, dan helm yang digunakan untuk melakukan penusukan terhadap korban.

Kini, para pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 335 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. (antara/jpnn)


Polisi membekuk pelaku tawuran yang sudah menewaskan seorang pemuda di Kota Palembang, Sumatera Selatan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News