Pelaku Usaha Butuh Mediator dalam Soal Sengketa
Rabu, 07 Oktober 2009 – 19:55 WIB

Penandatanganan MoU antara ETF dengan BAMI di Plaza BII, Jakarta, Rabu (7/10). Foto: Nicha/JPNN.
Disebutkan Santi lagi, saat ini masalah sengketa yang kerap kali terjadi di dunia usaha atau industri adalah sengeta tanah. "Dari masalah sengketa tanah tersebut, juga masih bisa terdiri dari beberapa jenis masalah, yakni masalah yang menyangkut hukum perizinan dan perjanjian," terangnya. (cha/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Dengan kondisi perekonomian semakin tinggi yang ditopang kinerja sektor industri, di sisi lain terdapat berbagai imbas yang harus diantisipasi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PNM Mekaar Buka Peluang Akses Pembiayaan Bagi Banyak Keluarga di Berbagai Daerah
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Perkenalkan IT Leaders Indonesia ke Tingkat Dunia, GCF Gelar CIO 200 Summit 2025
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik