Pelaku Usaha Online Terpukul Kebijakan Pembatasan Akses Medsos
Minggu, 26 Mei 2019 – 00:35 WIB
“Pembatasan itu dilakukan terhadap fitur-fitur platform media sosial dan messaging system. Tidak semua dibatasi dan bersifat sementara dan bertahap,” ungkap Rudiantara dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan di Jakarta, Rabu (22/5). (ade/aim)
Kebijakan pembatasan akses medsos, termasuk aplikasi pesan instan seperti whatsapp (WA), berdampak siginifikan bagi para pelaku usaha online alias e-commerce.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Strategi Rocketindo Mendampingi Merek Asing ke Pasar Indonesia
- 2024, Sebegini Biaya Layanan Penjualan di e-commerce
- Ekonom Sarankan Garansi Pengembalian Produk di Marketplace Dikaji Ulang
- Kantongi TDPSE, Tokopedia Temui Mendag Laporkan Progres Integrasi dengan TikTok
- Fitur Sosial Media di E-Commerce Apakah Melanggar Permendag 31?
- Prioritaskan Kepuasan Pelanggan, Kara Raih ICSAA 2024