Pelaku Usaha Online Terpukul Kebijakan Pembatasan Akses Medsos
jpnn.com, DENPASAR - Kebijakan Kemenkominfo membatasi akses media sosial (medsos), termasuk aplikasi pesan instan seperti whatsapp (WA) berdampak siginifikan bagi para pelaku usaha online (e-commerce).
Seperti dialami salah satu pedagang online, Ni Putu Sintya Dewi. Ia mengaku sejak Rabu (22/5) sore sangat kesulitan dalam mengunggah foto produknya yang akan dijual.
“Nggak bisa ngirim foto, sulit sekali jualan,” terangnya kepada Bali Express (Jawa Pos Group). Kemarin (25/5), Kemenkominfo sudah mencabut kebijakan tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gianyar, Cokorda Rai Widiarsa mengakui pembatasan akses medsos sangat berdampak secara umum.
“Jangankan dibatasi lama, off sekian menit saja sudah berdampak. Tapi mohon dimaklumi, karena pembatasan ini kan demi stabilitas negara. Seperti yang disampaikan Kemenkominfo pusat,” ujarnya.
BACA JUGA: Resmi! Pemerintah Cabut Pembatasan Media Sosial Pascademo 22 Mei
Dari siaran pers dari Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara melalui Dinkominfo Gianyar, dinyatakan, pemerintah melakukan pembatasan sementara dan bertahap.
Hal itu ditujukan untuk membatasi penyebaran atau viralnya informasi hoaks yang berkaitan dengan Aksi Unjuk Rasa Damai berkaitan dengan pengumuman hasil Pemilihan Umum Serentak 2019.
Kebijakan pembatasan akses medsos, termasuk aplikasi pesan instan seperti whatsapp (WA), berdampak siginifikan bagi para pelaku usaha online alias e-commerce.
- Strategi Rocketindo Mendampingi Merek Asing ke Pasar Indonesia
- 2024, Sebegini Biaya Layanan Penjualan di e-commerce
- Ekonom Sarankan Garansi Pengembalian Produk di Marketplace Dikaji Ulang
- Kantongi TDPSE, Tokopedia Temui Mendag Laporkan Progres Integrasi dengan TikTok
- Fitur Sosial Media di E-Commerce Apakah Melanggar Permendag 31?
- Prioritaskan Kepuasan Pelanggan, Kara Raih ICSAA 2024