Pelamar CPNS Harus Mengisi Formulir Deklarasi Sehat

Pelamar CPNS Harus Mengisi Formulir Deklarasi Sehat
Ilustrasi CPNS. Foto: Ricardo/JPNN

Formulir Deklarasi Sehat wajib dibawa oleh peserta ketika mengikuti tes SKD dan dapat diisi sehari sebelum ujian berlangsung.

Namun, dalam formulir tersebut tidak terdapat pertanyaan perihal vaksinasi maupun pernyataan yang mewajibkan peserta tes SKD untuk melampirkan bukti telah mendapatkan vaksin Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Satya Pratama menyatakan bahwa BKN masih menunggu rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) perihal persyaratan vaksinasi.

“Sampai saat ini, yang diwajibkan adalah Deklarasi Sehat dan selebihnya akan menunggu rekomendasi dari BNPB,” tutur Satya Pratama.

BKN telah berkomunikasi dan berkonsolidasi dengan tim Satgas Covid-19, dalam hal ini BNPB maupun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mendapat izin dan rekomendasi terkait pelaksanaan SKD di tengah pandemi. Termasuk, rekomendasi penindakan apabila terdapat peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 ketika mengikuti tes SKD.

Namun, hingga saat ini masih belum terdapat kepastian apakah SKD dapat dilaksanakan sesuai waktu yang telah direncanakan oleh Panselnas atau mengalami keterlambatan, mengingat kasus Covid-19 yang kini tengah meningkat di beberapa daerah.

“Tetap pantau kanal informasi resmi BKN dan instansi yang dilamar untuk terus mengetahui perkembangan pengumuman seleksi CPNS,” kata Satya Pratama. (antara/jpnn) 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BKN menyatakan para pelamar CPNS harus mengisi formulir Deklarasi Sehat, yang dapat diakses di portal SSCASN. 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News