Pelamar CPNS Harus Mengisi Formulir Deklarasi Sehat
jpnn.com, JAKARTA - Para pelamar calon pegawai negeri sipil atau CPNS harus mengisi formulir Deklarasi Sehat.
Formulir itu dapat diakses di portal SSCASN.
Formulir tersebut baru dipublikasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan merupakan persyaratan wajib bagi pelamar CPNS yang akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
“Pengisian formulir tersebut merupakan keputusan Panselnas (Panitia Seleksi ASN Nasional, red) setelah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Covid-19,” kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat (20/8).
Dalam formulir Deklarasi Sehat, terdapat pertanyaan mengenai riwayat kontak dengan pasien positif Covid-19.
Kemudian, pertanyaan mengenai kesehatan peserta berdasarkan gejala Covid-19.
Selanjutnya, pertanyaan konfirmasi apakah peserta positif Covid-19 atau tidak.
Tujuan dari formulir tersebut untuk mencegah dan mengendalikan persebaran Covid-19.
BKN menyatakan para pelamar CPNS harus mengisi formulir Deklarasi Sehat, yang dapat diakses di portal SSCASN.
- Kota Pontianak Menyiapkan 528 Formasi CPNS dan 687 PPPK
- Jaga Hati
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024
- Usulan Formasi CPNS dan PPPK Banda Aceh Disetujui MenPAN-RB
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Buruk soal Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK Tersiar, Ada Demo, Tolong Tuntaskan Honorer!
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Kabar Buruk dari 2 Pejabat Pusat