Pelanggar Prokes Dicabut Hak Politiknya, Refly Harun: Tidak Rasional dan Berlebihan

Pelanggar Prokes Dicabut Hak Politiknya, Refly Harun: Tidak Rasional dan Berlebihan
Suasana persidangan kasus swab RS Ummi yang tampak dari layar yang disediakan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021) Foto : Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menilai tuntutan dicabutnya hak politik pelanggar protokol kesehatan sebagai sesuatu yang berlebihan dan tidak rasional. 

Hal itu disampaikan Refly ketika dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab dkk terkait kasus swab test RS Ummi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5).

Dia menyebutkan apabila pelanggar protokol kesehatan tersebut sudah dituntut 1 tahun penjara, maka tidak perlu ada lagi tambahan pidana.

Awalnya salah satu kuasa hukum Rizieq dkk melemparkan pertanyaan kepada Refly sebagai pakar hukum tata negara. Kuasa hukum bertanya soal melebarnya tuntutan dari sebuah kasus pelanggaran prokes.

"Tiba-tiba ada sebuah ormas dibubarkan. Bahkan hak politiknya dicabut. Padahal yang terkait pidana pokoknya soal prokes. Bagaimana perkara pokok menyangkut prokes tiba-tiba melebar ke mana-kemana yang tidak ada relevansinya dengan hal itu?" tanya kuasa hukum Rizieq.

Refly menjelaskan hukuman pencabutan hak politik seseorang biasanya dijatuhi terhadap kasus kejahatan yang luar biasa. Hal itu seperti dengan orang yang melakukan makar.

"Karena kalau mereka (makar, red) bebas, dan punya hak-hak politik dipilih dan memilih, maka mereka punya pengaruh besar dan dikhawatirkan justru pengaruh itu dampaknya lebih besar lagi," tutur Refly.

Pria kelahiran Palembang, Sumatera Selatan itu juga menjelaskan hukuman untuk dicabut hak politik biasanya dijatuhi terhadap perkara-perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan para oknum dari parpol.

Refly Harun menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab dkk terkait kasus swab test RS Ummi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News