Pelanggar Prokes Dicabut Hak Politiknya, Refly Harun: Tidak Rasional dan Berlebihan

Pelanggar Prokes Dicabut Hak Politiknya, Refly Harun: Tidak Rasional dan Berlebihan
Suasana persidangan kasus swab RS Ummi yang tampak dari layar yang disediakan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021) Foto : Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

Namun, menurut Refly, pencabutan hak politik tersebut juga harus memiliki rentan waktu.

"Secara hukum tata negara tidak juga permanen harus dibatasi. Apakah 5 tahun atau 2 kali pemilu. Ada relevansinya dan gradasi tindak pidana yang berat," lanjutnya.

Refly mengatakan sangat berlebihan apabila kasus pelanggaran prokes dikaitkan dengan hukuman tambahan pencabutan hak politik.

"Kalau kami kaitkan dengan pelanggaran prokes yang ancaman hukumannya cuma 1 tahun dan denda 100 juta. Lalu diberikan pidana tambahan, menurut saya ituterlalu berlebihan, tidak proporsional dan tidak rasional," punfkas  Refly.(mcr8/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Refly Harun menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab dkk terkait kasus swab test RS Ummi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News