Pelanggar Prokes Dicabut Hak Politiknya, Refly Harun: Tidak Rasional dan Berlebihan
Rabu, 19 Mei 2021 – 13:41 WIB
Namun, menurut Refly, pencabutan hak politik tersebut juga harus memiliki rentan waktu.
"Secara hukum tata negara tidak juga permanen harus dibatasi. Apakah 5 tahun atau 2 kali pemilu. Ada relevansinya dan gradasi tindak pidana yang berat," lanjutnya.
Refly mengatakan sangat berlebihan apabila kasus pelanggaran prokes dikaitkan dengan hukuman tambahan pencabutan hak politik.
"Kalau kami kaitkan dengan pelanggaran prokes yang ancaman hukumannya cuma 1 tahun dan denda 100 juta. Lalu diberikan pidana tambahan, menurut saya ituterlalu berlebihan, tidak proporsional dan tidak rasional," punfkas Refly.(mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Refly Harun menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab dkk terkait kasus swab test RS Ummi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Sidang PHPU Panas Lagi, Refly Harun Tanya Sumber Dana Perusahaan Qodari
- Hujan Interupsi di Sidang PHPU, Ahli Pihak Prabowo Memicu Kontroversi
- Arsul Sani Jadi Hakim MK , Pakar Hukum Singgung Soal Konflik Kepentingan
- Tiada Pihak Berani Suarakan Pemakzulan Terhadap Jokowi, Refly Harun Sampai Heran
- Romo Magnis Bicara Demokrasi, Sentil Penguasa yang Tanpa Malu Membangun Dinasti
- Bivitri Terganggu Kaum Intelektual Diam Melihat Kesalahan Penyelenggaraan Negara