Pelanggar Tilang Elektronik Masih Didominasi Pengendara Motor
Adapun surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai data yang dimiliki kepolisian. Tahap kedua, setelah surat konfirmasi dikirimkan, pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi.
Pemilik kendaraan juga bisa mengklarifikasi jika saat itu kendaraannya dikemudikan orang lain, atau kendaraan itu sudah bukan lagi milik yang bersangkutan, tapi belum dilakukan balik nama oleh pemilik baru.
Pelanggar diberi waktu selama tujuh hari untuk melakukan klarifikasi. Jika pelanggar tak juga merespons, STNK kendaraan akan diblokir.
Tahap ketiga, setelah proses konfirmasi dan klarifikasi selesai, pelanggar diberi waktu selama tujuh hari untuk membayar denda tilang melalui Bank BRI. Jika terlambat, maka STNK kendaraan akan diblokir.
Polisi masih berupaya membuat proses pembayaran denda tilang seefisien mungkin.
"Kalau sekarang kan masih ada aturan sidang tilang itu 14 hari setelah diterbitkan surat tilang. Kami sedang usulkan ke Makhamah Agung, agar sidang tilang ditiadakan, jadi mekanismenya jadi lebih singkat," tegas Yusuf. (mg8/jpnn)
Penerapan sistem tilang elektronik menggunakan kamera pengawas CCTV, atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), ternyata mampu memberi kesadaran pengguna lalu lintas lebih tertib.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Jalin Sinergi Pengawasan dengan Kepolisian, Bea Cukai Mataram Raih Penghargaan
- Catat Tanggal Ganjil Genap Arus Balik Lebaran, Pelanggar Kena Tilang Elektronik
- Inovasi Kepolisian Dalam Health Security dan Manajemen Krisis
- Polri Tindak 86.437 Pelanggar Selama 14 Hari Operasi Keselamatan
- Polda Metro Sudah Tindak 10.158 Pelanggar Dalam Operasi Keselamatan Jaya
- Polda Sulut Temukan 5.492 Pelanggaran Dalam Sepekan Operasi Keselamatan Samrat