Pelantikan Gatot Menunggu Bamus DPRD Sumut
Sabtu, 23 Februari 2013 – 07:54 WIB
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, memastikan penetapan jadwal pelantikan Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubernur Sumatera Utara, sepenuhnya berada di tangan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumut. Karena itu terkait permohonan Gatot agar pelantikan dilakukan setelah pemilihan Gubernur, 7 Maret mendatang, Kemendagri tidak dapat berbuat banyak. “Jadi terkait jadwal, kewenangannya ada di Bamus DPRD. Kita hanya bisa menunggu. Jadi rangkaitannya, ditetapkan dulu di Bamus, baru kemudian dikonfirmasi ke Kemdagri. Dan setelah itu disesuaikan jadwal pelantikannya,” ujarnya.
“Untuk pelantikan Gubernur Sumut, saat ini kita masih menunggu keputusan dari Bamus. Tapi Surat Keputusan (pengangkatannya) sudah di tangan,” ujar Gamawan kepada koran ini di Jakarta, Jumat (22/2).
Secara terpisah, Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum, Politik dan Hubungan Antar Lembaga, Reydonnyzar Moenek, juga menyatakan hal senada. Bahkan lebih jauh, Kemendagri menurutnya tidak memiliki kewenangan. Hal ini didasari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik itu UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) , Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005 dan PP Nomor 16 tahun 2010, tentang tata tertib DPRD.
Baca Juga:
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, memastikan penetapan jadwal pelantikan Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubernur Sumatera
BERITA TERKAIT
- Terseret Arus Sungai Amprong Kota Malang, 2 Anak Perempuan Meninggal Dunia
- Tekan Kecelakaan, Ditlantas Polda Riau Meluncurkan Program 'Bung Selamat'
- 4 Jemaah Haji Asal Jawa Barat Meninggal Dunia di Tanah Suci
- Dispora Solo Dapat Alokasi Dana Hibah UEA Rp 55,1 Miliar
- Bocah Hilang Tenggelam di Sungai Kuala Anak Mandah, Basarnas Bergerak
- Penjual Hewan Kurban di Palembang Mulai Banjir Pesanan