Pelantikan Gatot Menunggu Bamus DPRD Sumut

Pelantikan Gatot Menunggu Bamus DPRD Sumut
Pelantikan Gatot Menunggu Bamus DPRD Sumut
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, memastikan penetapan jadwal pelantikan Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubernur Sumatera Utara, sepenuhnya berada di tangan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumut. Karena itu terkait permohonan Gatot agar pelantikan dilakukan setelah pemilihan Gubernur, 7 Maret mendatang, Kemendagri tidak dapat berbuat banyak.

“Untuk pelantikan Gubernur Sumut, saat ini kita masih menunggu keputusan dari Bamus. Tapi Surat Keputusan (pengangkatannya) sudah di tangan,” ujar Gamawan kepada koran ini di Jakarta, Jumat (22/2).

Secara terpisah, Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum, Politik dan Hubungan Antar Lembaga, Reydonnyzar Moenek, juga menyatakan hal senada. Bahkan lebih jauh, Kemendagri menurutnya tidak memiliki kewenangan. Hal ini didasari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik itu UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) , Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005 dan PP Nomor 16 tahun 2010, tentang tata tertib DPRD.

“Jadi terkait jadwal, kewenangannya ada di Bamus DPRD. Kita hanya bisa menunggu. Jadi rangkaitannya, ditetapkan dulu di Bamus, baru kemudian dikonfirmasi ke Kemdagri. Dan setelah itu disesuaikan jadwal pelantikannya,” ujarnya.

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, memastikan penetapan jadwal pelantikan Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubernur Sumatera

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News