Pelantikan Hambit Bintih, KPK Serahkan ke Mendagri
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri akan melantik Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Hambit merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, pelantikan Hambit merupakan kewenangan Kemendagri, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi. "Jika tersangka menurut aturan masih bisa dilantik ya itu wewenang atau domainnya Mendagri," kata Johan saat dihubungi, Senin (23/12).
Johan mengaku tidak tahu menahu secara detil soal pelantikan Hambit. Ia menyerahkannya kepada pihak rumah tahanan. "Itu diserahkan sepenuhnya ke mekanisme yang berlaku di Rutan," ujarnya.
Apakah layak Hambit yang menjadi tersangka memimpin pemerintahan di dalam tahanan? Johan menjawab diplomatis. "KPK hanya menangani dari sisi hukum. KPK tidak masuk ke wilayah politik," katanya.
Seperti diketahui, Kemdagri tetap menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan Bupati terpilih Gunung Mas, Hambit Bintih meski dia telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
Hambit akan segera dilantik sebagai Bupati Gunung Mas. Kemungkinan pelantikan Hambit dan Wakil Bupati Gunung Mas, Arthon Dohong akan dilakukan di Rumah Tahanan Militer Guntur, Jakarta Selatan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri akan melantik Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Hambit merupakan tersangka kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bantu Korban Banjir Bandang di Luwu, PTPN Salurkan 5,5 Ton Sembako
- Sambangi Kantor Kementerian ATR/BPN, Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan Kepada AHY
- Perluas Pasar Kerja di Macau, Kementerian Ketenagakerjaan Gelar Business Matching
- Siti Fauziah Ajak Para Mahasiswa Terapkan Nilai-Nilai dan Pertahankan Jati Diri Bangsa
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Hakim Rahmi yang Adili Perkaranya Diganti