Pelapor dan Saksi Memikul Beban Psikologis Berat, Ini yang Dilakukan LPSK
Rabu, 29 Juli 2015 – 10:03 WIB
LPSK meyakini penyelenggaraan Whistleblowing System di 17 kementerian dan lembaga apabila dilaksanakan dengan sungguh-sungguh akan memberikan kontribusi signifikan pada pemberantasan korupsi. (mas/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengadakan pertemuan koordinasi untuk pembuatan konsep Memorandum of Understanding (MoU) terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar