Pelapor Dugaan Korupsi Massal di Sergai dalam Wewenang LPSK

Pelapor Dugaan Korupsi Massal di Sergai dalam Wewenang LPSK
Joko Suriadi (kiri) saat mengadukan kasus dana bansos ke Hotman Paris. Foto: IG Hotman Paris

jpnn.com, JAKARTA - Pengakuan Joko Suriadi tentang dugaan korupsi massal sejumlah anggota DPRD Pemkab Serdangbedagai (Sergai) telah viral.

Kasus itu langsung heboh karena pengakuan Joko tersebut diunggah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melalui akunnya di media sosial, beberapa hari lalu.

ASN (Aparatur Sipil Negara) itu sempat mengaku takut pulang ke Sergai lantaran diintimidasi.

Perkembangan terbarunya, Joko kini telah berada d Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) di Jakarta.

Hal ini diketahui dari postingan Hotman Paris melalui akun miliknya di Instagram hari ini, Rabu (3/10/2018).

“Saat ini Joko Suriadi sudah berada dalam kewenangan LPSK. Terima kasih bapak Hotman Paris yang telah memviralkan Joko Suriadi dalam pemberantasan korupsi di Pemkab Sergai,” ungkap seorang pria yang mendampingi Joko.

Sebelumnya, dalam temu pers dengan sejumlah awak media, Senin (1/10/2018), Kadis Kominfo Sergai, Ikhsan membenarkan bahwa Joko Suriadi itu memang ASN Sergai.

Namun, dia menegaskan kepergian Joko menemui Hotman Paris Hutapea bukan dalam ikatan dinas melainkan secara pribadi.

Pengakuan Joko Suriadi tentang dugaan korupsi massal sejumlah anggota DPRD Pemkab Serdangbedagai (Sergai) telah viral.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News