Pelarian Rustam Laku Alam Berakhir, Kini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Jumat, 15 Juli 2022 – 21:35 WIB

Rustam Laku Alam Alias Paku, akhirnya diamankan Polisi setelah sempat kabur selama 45 hari setelah melakukan pengeroyokan terhadap Katada. Foto: Harian Muba/sumeks
"Mereka juga sempat berusaha membakar motor saya, tetapi apinya tidak menyala. Akibat pengeroyokan itu, saya mengalami luka dan memar saya juga sempat muntah-muntah," bebernya. (boi/harian muba)
Pelarian Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Sungai Napal, Rustam Laku Alam Alias Paku, akhirnya berakhir.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu