Pelat Nomor Khusus Mobil Seperti RF, QH, dan IR Berlaku Sampai Tahun Ini

Pelat Nomor Khusus Mobil Seperti RF, QH, dan IR Berlaku Sampai Tahun Ini
Ilustrasi pelat nomor kendaraan. FOTO ANTARA/Andika Wahyu

Sementara itu, untuk kendaraan dinas TNI, pengajuan harus melalui Polisi Militer (POM) selaku bidang pengawasan. Selanjutnya, permohonan tersebut juga harus diketahui oleh intelijen TNI untuk bersurat ke Baintelkam Polri.

"Dari Baintelkam, kalau sudah boleh, baru datang ke Korlantas untuk menyurat lagi. Polda hanya boleh mencetak, data hanya ada di Korlantas," ujar Yusri. (antara/jpnn)


Polri memastikan penggunaan pelat nomor khusus, seperti RF, QH, dan IR hanya berlaku sampai tahun ini, kemudian akan diberlakukan aturan baru.


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News