Pelawak Qomar Dijebloskan ke Penjara, Ini Kasusnya
jpnn.com, BREBES - Pelawak Nurul Qomar resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8) petang.
Qomar ditahan atas kasus pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3.
Mengenakan rompi bertuliskan 'tahanan', Qomar tiba di Lapas Kelas IIB Brebes sekitar pukul 18.00 WIB. Qomar diantar mengenakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Brebes.
Qomar yang dimintai keterangan awak media mengaku menerima keputusan yang dilayangkan kepadanya.
Meski begitu, dirinya mempertayakan permintaan permohonan pihaknya untuk mengecek kebenaran barang bukti yang sampai ke Mahkamah Agung saat ini belum dilakukan.
"Permohonan kami hanya ini barang bukti valid atau abal-abal. Untuk menentukan barang bukti abal-abal atau tidak harus dicek ke laboratorium forensik, dan itu tidak pernah dilakukan," ungkapnya.
"Tetapi saya terima keputusan ini dengan senang hati. Keluarga sudah establish mental dan mindset (terkait putusan tersebut)," lanjutnya.
Saat disinggung mengenai apakah akan ada upaya lainnya, Qomar menjawab ada. Menurutnya, upaya itu sebagai estafet, dengan prosedur atau peluang-peluang.
Pelawak Nurul Qomar resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes.
- Bawang Merah di Brebes Gagal Panen, Satgas Pangan Polri Lakukan Pendekatan Ini
- Warga Brebes Sumbang 10 Ribu Telor Asin untuk Kampanye Akbar AMIN di JIS
- Selain Hidupkan Perekonomian, Anies Juga Prioritaskan Akses Pendidikan di Pantura
- Serahkan Sertifikat PTSL, Menteri Hadi Tjahjanto Kunjungi Rumah Warga di Brebes
- Ganjar Temui Nelayan Lagi, Warga Tumpah Ruah di Kaliwlingi
- Bolone Mase Konsolidasi Relawan di Brebes: Politik Riang Gembira untuk Prabowo-Gibran