Pelawak Qomar Dijebloskan ke Penjara, Ini Kasusnya

"Nanti kuasa hukum akan melakukan peninjauan kembali. Terakhir meminta ampunan dan grasi ke Bapak Presiden," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Brebes Adhi Hermawan Bolifar mengatakan, eksekusi tersebut tidak lain lantaran kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Dari putusan akhir, kata dia, terpidana Nurul Qomar menerima dua tahun.
"Kalau hukuman di Pengadilan Negeri satu tahun lima bulan, kemudian di Pengadilan Tinggi diperberat menjadi dua tahun. Terus di Mahkamah Agung menolak kasasi sehingga kembali ke putusan Pengadilan Tinggi, jadi di dua tahun. Ini sudah inkracht," pungkasnya. (ded/ima/radartegal)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pelawak Nurul Qomar resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Inas Zubir Menilai Ada Motif Ekonomi Terkait Isu Ijazah Palsu Jokowi, Begini Analisisnya
- Jokowi Tempuh Jalur Hukum Perihal Tudingan Berijazah Palsu, Pengamat Politik Boni Hargens: Ini Pelajaran Berdemokrasi
- Heboh Isu Ijazah Palsu, Jokowi Bukan Satu-satunya Sasaran Tembak
- Isu Ijazah Palsu Jokowi Ramai Lagi, UGM Berkomunikasi dengan Polri