Pelawak Qomar Dijebloskan ke Penjara, Ini Kasusnya
"Nanti kuasa hukum akan melakukan peninjauan kembali. Terakhir meminta ampunan dan grasi ke Bapak Presiden," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Brebes Adhi Hermawan Bolifar mengatakan, eksekusi tersebut tidak lain lantaran kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Dari putusan akhir, kata dia, terpidana Nurul Qomar menerima dua tahun.
"Kalau hukuman di Pengadilan Negeri satu tahun lima bulan, kemudian di Pengadilan Tinggi diperberat menjadi dua tahun. Terus di Mahkamah Agung menolak kasasi sehingga kembali ke putusan Pengadilan Tinggi, jadi di dua tahun. Ini sudah inkracht," pungkasnya. (ded/ima/radartegal)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pelawak Nurul Qomar resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Bawang Merah di Brebes Gagal Panen, Satgas Pangan Polri Lakukan Pendekatan Ini
- Warga Brebes Sumbang 10 Ribu Telor Asin untuk Kampanye Akbar AMIN di JIS
- Selain Hidupkan Perekonomian, Anies Juga Prioritaskan Akses Pendidikan di Pantura
- Serahkan Sertifikat PTSL, Menteri Hadi Tjahjanto Kunjungi Rumah Warga di Brebes
- Ganjar Temui Nelayan Lagi, Warga Tumpah Ruah di Kaliwlingi
- Bolone Mase Konsolidasi Relawan di Brebes: Politik Riang Gembira untuk Prabowo-Gibran