Pelayanan E-KTP, Warga Masih Diminta Surat Pengantar RT
Padahal sesuai prosedur sudah bisa dilakukan di luar tempat tinggal. “Tapi ternyata yang seperti ini disebabkan sistem yang tidak mendukung,”’ kata Agus.
Kendala tak hanya terjadi karena petugas di kabupaten/kota. Agus menyebut, kebijakan pemerintah pusat juga menjadi penyumbang lamanya proses perekaman dan pencetakan e-KTP.
Misalnya, kabupaten/kota yang harus mengambil sendiri blangko e-KTP di Jakarta.
Saran Ombudsman, kekurangan blangko harusnya bisa diatasi dengan pengiriman langsung dari Jakarta.
Sebab jika harus diambil ada waktu dan tenaga petugas di daerah yang terbuang.
Apalagi yang mengambil kebanyakan petugas golongan II. Oleh sebab itu agar warga yang mengurus e-KTP tidak bingung, maka ORI Jatim tetap meminta agar Dispendukcapil memasang standar pelayanan prosedur yang jelas di kawasan tempat pelayanan.
(ima/nur)
JPNN.com SURABAYA – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur hingga saat ini masih banyak menerima pengaduan terkait pelayanan e-KTP di Dinas Kependudukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan