Pelayanan SIM Polda Metro Tutup saat Libur Tahun Baru

Pelayanan SIM Polda Metro Tutup saat Libur Tahun Baru
Sejumlah pengunjung Mal Citraland memanfaatkan Gerai Samsat Keliling yang beroperasi pada halaman parkir mal di Jakarta Barat tersebut untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Rabu (30/11/2022). Foto: ANTARA/Abdu Faisal/am.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.(antara/jpnn)

Pelayanan surat izin mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya tidak buka selama dua hari yakni sehari sebelum dan pada tahun baru, 31 Desember 2022 dan 1 Januari 2023.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News