Pelecehan Mahasiswi Gunadarma Berakhir Damai, KemenPPPA Menyesalkan Sikap Kampus

Pelecehan Mahasiswi Gunadarma Berakhir Damai, KemenPPPA Menyesalkan Sikap Kampus
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Universitas Gunadarma. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian PPPA Margareth Robin Maya Korwa merasa prihatin dengan sikap Universitas Gunadarma (UG) yang menyelesaikan dugaan kasus pelecehan seksual dengan cara damai. 

"Menyesali jika pihak kampus menyelesaikan kasus ini secara damai," kata dia kepada awak media, Sabtu (17/12). 

Dia mengatakan pihak UG seharusnya menempuh upaya hukum menyelesaikan dugaan kasus pelecehan seksual seperti menjadi amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

Menurut Margareth, penegakan hukum satu di antaranya diharapkan memunculkan efek jera kepada para terduga pelaku. 

"Demi tegaknya hukum yang adil dalam arti  untuk memberikan efek jera dan mencegah adanya kasus lain," tegas Margareth.

Toh, katanya, upaya penyelesaian dugaan kasus pelecehan seksual memiliki syarat ketat dan tidak dikabulkan sekadar permintaan maaf. 

"Pelaku harus benar-benar sadar dan mau mengikuti program rehabilitasi dan minta maaf untuk membebaskan dirinya dari jeratan hukum," katanya.

Margareth mengatakan UG ke depannya bisa berpedoman kepada Peremendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dalam menangani kasus pelecehan seksual. 

Kementerian PPPA merasa dugaan kasus pelecehan seksual di kampus Gunadarma seharusnya tidak diselesaikan dengan cara damai. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News