Pelepasan Balon Secara Liar Akan Dituntut Secara Hukum
Selasa, 11 Juni 2019 – 15:59 WIB
Bila terbukti melanggar hukum, maka akan dilakukan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(chi/jpnn)
Pasalnya, melepaskan balon udara berukuran besar bisa mengganggu keselamatan penerbangan pesawat, bahkan bisa dituntut melalui jalur hukum.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Mantap! Pelita Air Capai Tingkat Ketepatan Waktu hingga 95 Persen saat Arus Balik Lebaran
- Gunung Ruang Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
- Balon Udara Jatuh di Mungkid Magelang, 5 Rumah dan Satu Mobil Rusak
- Pantau Arus Mudik di Bandara Sepinggan, Penjabat Gubernur Kaltim: 175 Penerbangan Dalam Sehari
- Arus Mudik, Sabtu Ini Pergerakan Penumpang di Bandara Soetta Diprediksi Mencapai 188.795
- Menjelang Lebaran, 3 Maskapai Tambah Penerbangan dari Bandara Supadio