Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin Mendagri, Nasib Lucky Hakim Ditentukan dalam 14 Hari ke Depan

"Jangka waktu adalah 14 hari, tapi tentu tidak tertutup kemungkinan lebih cepat, itu saja. Sementara sudah pasti Pak Bupati ini juga punya banyak tugas dan kewajiban yang dijalankan di Indramayu dan kami tentu mempertimbangkan itu dan hal-hal lainnya," ucap Bima.
Bupati Indramayu Lucky Hakim sebelumnya mengaku pasrah apabila dirinya menerima sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatannya sebagai kepala daerah. Hal ini karena ia belum memperoleh izin dari Mendagri sebelum melakukan perjalanan ke Jepang.
Lucky menyadari kesalahannya yang tidak mengurus izin terlebih dahulu sebelum berangkat ke Jepang bersama keluarganya saat libur Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Kalau memang ternyata sanksinya adalah saya harus diberhentikan selama tiga bulan, saya harus lakukan itu, saya harus menerima itu, dengan segala konsekuensinya," tambah Lucky.
Meski begitu, dia menyebut belum menerima informasi resmi dari Inspektorat Jenderal Kemendagri mengenai keputusan sanksi. Ia menjelaskan bahwa proses evaluasi masih berlangsung.
"Belum (dapat keputusan dari Inspektorat Jenderal Kemendagri). Setahu saya mungkin ya, dalam inspeksi itu kan pasti perlu waktu, perlu evaluasi dan lain-lain," tuturnya.
Sebelumnya, Wamendagri Bima Arya menegaskan bahwa kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) wajib mendapatkan izin dari Mendagri sebelum bepergian ke luar negeri.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Nasib Bupati Indramayu Lucky Hakim akan ditentukan dalam waktu 14 hari oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri terkait perjalanannya ke Jepang tanpa izin.
- Setelah Kepala Daerah, Siap-Siap Sekda Juga Bakal Ikuti Retret
- Kelakuan Buruk Lucky Hakim Disampaikan Mendagri di Hadapan 84 Kepala Daerah
- Wamendagri: 9 Kepala Daerah Absen Ikut Retret Gelombang 2,Terbaru Bupati-Wabup Kukar
- Ini Harapan Bima Arya kepada Kepala Daerah Peserta Retret
- Wamendagri soal Sengketa 13 Pulau Antara Trenggalek-Tulungagung
- Peraturan Baru Bagi ASN Ini Bikin Iri, Ya Ampun