Pelibatan TNI Berantas Terorisme Tetap Harus Izin Presiden

Pelibatan TNI Berantas Terorisme Tetap Harus Izin Presiden
Ratusan Alutsista TNI dipamerkan pada Upacara Perayaan HUT ke-72 TNI di Dermaga Indah Kiat, Cilegon, Banten (5/10). Perayaan HUT ke-72 TNI mengusung tema Bersama Rakyat TNI Kuat. Foto : Ragil

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme tetap harus mengacu pada Undang-undang TNI.

Pengerahan militer itu juga atas izin Presiden sebagai panglima tertinggi.

Penegasan disampaikan Yasonna menyikapi saran Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto lewat surat yang dikirimnya ke Pansus RUU Terorisme pada 8 Januari 2018.

Dalam surat itu Hadi berharap ada pengubahan judul UU yang sedang direvisi, definisi terorisme diubah menjadi kejahatan yang mengancam negara, hingga penugasan TNI mengatasi aksi terorisme adalah bagian dari operasi militer selain perang.

Terkait perubahan judul dari RUU Pemberantasan Aksi Terorisme menjadi RUU Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme, Yasonna menilai tidak bisa dilakukan karena sama saja bikin RUU baru yang mengharuskan adanya naskah akademik baru lagi.

"Saya bilang kami gak bisa, tidak mungkin merevisi judul karena akan membuat baru. Harus buat naskah akademik baru. Jadi akhirnya kan tidak jadi-jadi," ucap Yasonna di kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (25/1).

Karena itu, dia menegaskan bahwa pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme tetap bisa dilakukan mengacu UU TNI.

Institusi pertahanan tersebut bisa ikut serta dalam memerangi terorisme atas izin Presiden.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyarankan pada Pansus RUU Terorisme agar tentara dilibatkan di pemberantasan teroris.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News