Pelihara 58 Buaya, 3 Warga OKI Ditangkap

Pelihara 58 Buaya, 3 Warga OKI Ditangkap
Ketiga tersangka beserta barang bukti foto puluhan buaya di Polda Sumsel, Kamis (24/8). Foto: Cuci Hati/JPNN.com

Pihak kepolisian pun masih mendalami soal keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut.

"Siapa saja yang terlibat, siapa yang menampung buaya, dan akan dijual ke mana buaya-buaya tersebut," ungkap Putu.

Saat ini, 58 buaya tersebut sudah dititipkan di BKSDA untuk dilakukan perawatan.

Atas ulahnya, ketiga tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta rupiah. (mcr35/jpnn)

Pelihara puluhan buaya jenis crocodylus porosus atau buaya muara, tiga warga OKI ditangkap pihak Polda Sumsel..


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News