Pelihara 58 Buaya, 3 Warga OKI Ditangkap
Kamis, 24 Agustus 2023 – 15:57 WIB
Pihak kepolisian pun masih mendalami soal keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut.
"Siapa saja yang terlibat, siapa yang menampung buaya, dan akan dijual ke mana buaya-buaya tersebut," ungkap Putu.
Saat ini, 58 buaya tersebut sudah dititipkan di BKSDA untuk dilakukan perawatan.
Atas ulahnya, ketiga tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta rupiah. (mcr35/jpnn)
Pelihara puluhan buaya jenis crocodylus porosus atau buaya muara, tiga warga OKI ditangkap pihak Polda Sumsel..
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Musnahkan 432 Kilogram Mi Kuning Mengandung Formalin
- Wujud Kepedulian Sosial, Indosat Sumatra dan PMI Gelar Donor Darah di 3 Kota
- Puskesmas Ramah Disabilitas Pertama di Sumsel
- Bawa Kabur Barang Mantan Istri, Seorang Kades Dilaporkan ke Polda Sumsel
- Pj Gubernur Sumsel Lepas 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
- Laporkan Perzinahan Suami ke Polisi, Miriana: Saya Tidak Terima, Pak!