Peliknya Hukum Pidana Pemilu
Oleh: Benny Sabdo - Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Peserta Extension Course Filsafat STF Driyarkara Jakarta

Gakkumdu sebagai pusat aktivitas penegakan hukum pidana pemilu. Gakkumdu terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
Hukum acara pidana pemilu mengatur tentang pelaporan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang di pengadilan, putusan dan upaya hukum.
Saat ini UU Pemilu menginjak usia sembilan tahun, kini juga masuk dalam program prioritas legislatif nasional.
Menimbang segala problematika dan kritik publik tentang penegakan hukum pidana pemilu selama ini.
Pembuat undang-undang, yakni DPR dan Pemerintah perlu memikirkan secara serius kajian akademik perihal hukum pidana pemilu.
Dalam pembuatan undang-undang perlu dibuat naskah akademik komprehensif. Dengan demikian, seluruh pemangku kepentingan dalam hal ini Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan perlu terlibat secara aktif merumuskan hukum pidana pemilu yang paling ideal dalam RUU Pemilu.
Secara konseptual hukum pidana pemilu dapat dilihat dalam perspektif hukum tata negara/hukum administrasi negara dan hukum pidana.
Pembuat UU, dalam merumuskan seluruh pasal pidana pemilu mesti melibatkan para pakar hukum HTN/HAN dan pakar hukum pidana.
Sanksi pidana yang diancamkan bagi pelaku tindak pidana pemilu ada beberapa macam, yaitu pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda.
- Inas Zubir Bicara Krisis dan Peluang Masa Depan Hanura di Tengah Keterpurukan
- Said Aldi Instruksikan Konsolidasi OKP Hingga ke Tingkat Bawah
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini