Pelimpahan Berkas Sandy Ditunda, Ada Apa?
jpnn.com - JAKARTA – Pelimpahan berkas perkara atas nama Sandy Tumiwa (33) yang seharusnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Minggu (30/11), diundur.
“Pengunduran jadwal ini dikarenakan jaksa yang bersangkutan tidak ada. Maka dari itu diundur hingga tanggal 7 besok (Desember 2015, red). Informasi pun kami peroleh dari pihak penyidik langsung,” kata Muhammad Ridwan selaku kuasa hukum Sandy di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/11).
Selain itu, meskipun nanti berkas kliennya telah masuk ke kejaksaan, dirinya akan tetap melakukan upaya penangguhan penahanan Sandy.
“Mungkin ini kewenangan penyidik untuk mengabulkan. Jika sudah dilimpahkan pun kami akan tetap meminta permohonan tersebut agar dapat terkabul,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Sandy Tumiwa ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan investasi bodong yang menipu ribuan nasabah mencapai Rp7 Miliar.
Sandy diketahui menjabat sebagai komisaris PT. CSI Bintang Indonesia yang fungsinya sebagai pengawas perusahaan. Perusahaan tersebut, bergerak dalam bidang Multi Level Marketing (MLM).(mg4/jpnn)
JAKARTA – Pelimpahan berkas perkara atas nama Sandy Tumiwa (33) yang seharusnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Minggu (30/11), diundur.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Pemuda Belanjakan Uang Palsu di Warung Madura, Begini Akibatnya
- Viral Bayar Kurang Makan di Warteg, Pria Ini Diamankan Polisi
- Waria Dibunuh, Motif Pelaku, Alamak
- Pelaku Ditangkap, Motif Pembunuhan Pengusaha di Boyolali Terungkap
- Ini Motif Mbak YS Membuang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Majikan di Abu Dhabi
- Pulang dari Abu Dhabi, Pekerja Migran Ini Mengandung, Lalu Buang Bayinya di Sukabumi