Peluang Calon Independen Pilkada Banten Semakin Menipis

Peluang Calon Independen Pilkada Banten Semakin Menipis
Peluang Calon Independen Pilkada Banten Semakin Menipis

Syaeful menambahkan, berkas dukungan hasil verifikasi administrasi akan didistribusikan ke KPU kabupaten/kota mulai 21-23 Agustus. “Besok berkasnya mulai didistribusikan, sebab 24 Agustus PPS sudah melakukan verifikasi faktual dengan melakukan sensus,” jelasnya.

Sebelum melakukan pleno hasil verifikasi administrasi, lanjut Syaeful, KPU telah melakukan proses verifikasi administrasi secara manual, secara online melalui silon serta proses pencocokan data kependudukan oleh Disdukcapil kabupaten/kota. Berkas dukungan yang diverifikasi administrasi adalah dokumen hasil penelitian KPU terhadap tiga berkas syarat dukungan yang diserahkan bakal paslon independen dan diplenokan 9 Agustus lalu. 

Berkas dukungan paslon Yayan-Ratu yang diverifikasi secara administrasi yaitu 651.909 fotocopy KTP, surat pernyataan dukungan sebanyak 649.695? dukungan dan data yang diupload ke Silon sebanyak 623.102 yang tersebar di delapan kabupaten/kota.

Sementara berkas dukungan paslon Dimyati-Yemmelia yang diverifikasi secara administrasi yaitu 603.363 fotocopy KTP, surat pernyataan dukungan sebanyak 605.525 dukungan dan dukungan yang diupload ke silon sebanyak 691.793 yang tersebar di delapan kabupaten/kota. “Sesuai PKPU Nomor 5, hasil verifikasi administrasi berkas dukungan ini memang tidak sampai menggugurkan pencalonan. Apapun hasilnya tetap akan ditindaklanjuti lewat verifikasi faktual mulai 24 Agustus mendatang,” sambung Syaeful.

Mantan Ketua KPU Kota Cilegon ini melanjutkan, kegiatan verifikasi adminitrasi ini merupakan proses yang harus dilalui bakal paslon independen yang akan mendaftar sebagai peserta Pilgub Banten 2017. Syarat dukungan minimal ?601.805 yang berisi fotocopy KTP, surat pernyataan dukungan dan daftar nama pendukung diupload ke silon. “Panjanganya proses verifikasi berkas dukungan serta harus melibatkan Disdukcapil se- Banten, itu membuat rapat pleno KPU harus mengalami penundaan hingga dua kali,” ungkapnya.

Sementara Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriyatna mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi administrasi, berkas dukungan kedua paslon independen yang memenuhi syarat jauh di bawah syarat minimal. Kendati begitu, bukan berarti peluang lolos paslon independen sudah tertutup.

“Peluang masih ada, tapi harapannya menipis. Nanti kedua bakal paslon harus menyiapkan pengganti dukungan yang kurang saat perbaikan setelah verifikasi faktual selesai,” katanya.

Agus menambahkan, dalam proses verifikasi administrasi manual dan verifikasi lewat silon terhadap berkas dukungan Dimyati-Yemmelia dan Yayan-Ratu Enong, memang ditemukan puluhan ribu syarat dukungan yang tidak memenuhi syarat atau tidak cocok antara fotocopy KTP dan surat pernyataan dukungan, ganda, tidak cukup umur serta domisili tidak sesuai KTP.

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten telah selesai melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas dukungan dua bakal pasangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News