Pelunasan BPIH Khusus 29 Maret hingga 21 April

’’Aturan ini berlaku untuk jamaah lanjut usia. Dengan minimal usianya 75 tahun,’’ jelasnya.
Syarat lainnya adalah jamaah yang ingin mengusulkan harus sudah mendaftar haji khusus per 31 Desember 2015.
Nafit mengatakan usulan percepatan pemberangkatan ini dimasukkan melalui travel atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) masing-masing.
Kepada seluruh travel haji khusus, Nafit berharap supaya melakukan sosialisasi pelunasan BPIH.
Supaya calon jamaah haji mereka bisa menyiapkan uang pelunasan sejak dini.
Tahun ini kuota haji khusus termasuk untuk petugas haji dari travel dipatok 17 ribu jamaah.
Pejabat asal Jember itu juga mengingatkan, ketika masa pelunasan haji khusus dibuka, sering terjadi praktik penipuan.
Diantaranya adalah dengan modus iming-iming bayar sekarang berangkat tahun ini juga.
Calon jamaah haji khusus sudah bisa mulai melunasi ongkos haji.
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- 386 Jemaah Calon Haji Asal NTB Tiba di Tanah Suci Makkah
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- IAW Dorong BPK Audit Investigatif Penggabungan Mahram Haji di Jabar, Ini Masalahnya