Pemakaman Militer Bagi Ali Alatas
Pusara di Samping Jenderal Edi Sudrajat
Sabtu, 13 Desember 2008 – 01:15 WIB
JAKARTA – Almarhum mantan Menteri Luar Negeri Ali Alatas, Jumat (12/12) sekitar pukul 09.00 dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membatalkan kunjungan kerjanya ke Palembang untuk menjadi inspektur upacara pada pemakaman ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tersebut. Seluruh anggota Kabinet Indonesia Bersatu hadir di pemakaman tersebut. Begitu juga duta besar negara-negara sahabat. Alex dimakamkan di blok M TMP Kalibata, di samping makam Edi Sudrajat, mantan Menhankam/Pangab. Alex yang lahir di Jakarta pada 4 November 1932 itu meninggalkan seorang istri dan tiga anak. Putra ketiga pasangan Abdullah Salim Alatas dan Saadiyah Azis Effendi tersebut meninggal pada Kamis pagi (11/12) di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura, akibat sakit jantung. Dia dimakamkan di TMP Kalibata karena dianugerahi Bintang RI Utama, Bintang Mahaputra Adipradana, dan Bintang Jasa Pratama.
Pemakaman Ali Alatas dilakukan secara militer. Itu merupakan bentuk penghargaan dari negara dan pemerintah atas pengabdian Alex –sapaan Ali Alatas– selama ini. Ratusan pelayat mengantarkan Alex ke peristirahatan terakhir.
Baca Juga:
Prosesi pemakaman diawali dengan penyerahan jenazah oleh keluarga Alex kepada SBY, dilanjutkan dengan pembacaan riwayat hidup Alex. Sebelum jenazah dimasukkan ke liang lahad di blok M, pasukan tiga angkatan dan Polri melakukan upacara pasang sangkur sebagai tanda salvo siap ditembakkan untuk menghormati almarhum.
Baca Juga:
JAKARTA – Almarhum mantan Menteri Luar Negeri Ali Alatas, Jumat (12/12) sekitar pukul 09.00 dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.
BERITA TERKAIT
- Galangan Kapal Milik Panji Gumilang Disegel, Alvin Lim Merespons
- Setelah Menantang Rocky Gerung, Hotman Kini Diajak Tanding Tinju oleh Benny Wullur
- Komisi III: TPPU Panji Gumilang Prioritas, Harus Diusut Tuntas
- Pemerhati Kebijakan Publik: Perdagangan Karbon Tanpa Kontrol Melanggar Konstitusi
- Heboh Regulasi PPPK 2024 Melemahkan Posisi P1, Kekhususan Dihapus, Bisa Digeser Honorer
- Teken MoU, BKKBN dan Otorita IKN Siap Jadi Contoh Tidak Melahirkan Stunting Baru