Pemakzulan Bupati Karo Belum ke Presiden
jpnn.com - JAKARTA - Berkas pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, hingga kemarin (9/4) masih dalam proses kajian di kementerian dalam negeri (kemendagri).
"Belum ke presiden, masih kita kaji di kementerian," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan kepada JPNN, kemarin.
Djohermansyah tidak berani menjanjikan kapan kiranya proses kajian di kemendagri selesai, untuk selanjutnya diteruskan ke Presiden untuk dimintakan Keppres pengesahan pelengseran bupati Karo itu.
Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, sikap Asosiasi Pemerintah Desa se-Indonesia (Apdesi) Karo yang menolak bupati dilengserkan, tidak mengganggu tahapan proses pemakzulan.
Alasan Gamawan, surat rekomendasi Apdesi tidak diatur termasuk aturan terkait pemakzulan kepala daerah, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintah daerah. Karena itu Kemendagri hanya akan mengkaji pemakzulan sesuai aturan.
“Tidak ada dalam aturan, jadi (penolakan Apdesi) tidak terkait (proses pemakzulan Bupati Karo),” ujar Gamawan, Jumat (4/4).
Menurut Gamawan, dalam undang-undang telah sangat jelas dicantumkan bahwa terkait proses pemakzulan terhadap bupati maupun wali kota, hanya diatur rekomendasi dari pimpinan DPRD, keputusan dari Mahkamah Agung dan rekomendasi dari Gubernur.
Kemudian surat keputusan dan rekomendasi diserahkan ke Kemendagri untuk dikaji terlebih dahulu untuk diteruskan ke Presiden guna penerbitan surat Keppres. (sam/jpnn)
JAKARTA - Berkas pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, hingga kemarin (9/4) masih dalam proses kajian di kementerian dalam negeri
- Polisi Serius Berantas Pertambangan Bijih Timah Ilegal, Penampungnya Juga Ikut Disikat
- Kabar Terbaru Pembangunan Tol Trans Sumatera di Jambi, Seksi 4 Tempino-Simpang Ness Mulai Dikerjakan
- Ekonomi Babel Lesu Buntut Gelombang PHK Karyawan Smelter Timah
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia
- Pimpin Ucapara HUT Otda di Sumsel, Sekda Supriono Bacakan Amanat Mendagri Tito Karnavian
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu