Pemandu Karaoke Dijemput Pakai Ertiga, Lantas...Kasihan

Pemandu Karaoke Dijemput Pakai Ertiga, Lantas...Kasihan
Pelaku Armadia Adie Ridwandana (tengah) diamankan di Mapolsek Sukomanunggal. Foto: IBNANI YAZIN/RADAR SURABAYA/JPNN.com

Pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara. (yaz/no)


Siti Chotijah alias Anjani, pemandu karaoke di The Boss Jalan Mayjen Sungkono Darmo Park II, menjadi korban aksi kejahatan yang dilakukan kenalan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News