Pemanfaatan Izin Lokasi PT BLP dan Agung Intiland Sesuai Aturan

Pemanfaatan Izin Lokasi PT BLP dan Agung Intiland Sesuai Aturan
Logo PT Agung Intiland. Foto: laksanabusinesspark

jpnn.com, TANGERANG - Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mengatakan bahwa progres pemanfaatan lahan oleh PT Bangun Laksana Persada (BLP) dan PT Agung Intiland (AIL) Group masih sesuai dengan aturan dan Izin Lokasi.

Menurut Kholid, sejauh ini perusahaan di bawah PT AIL Group itu masih sesuai dengan izin yang diberikan dan konsisten dalam pemanfaatan lahan.

“Secara peruntukan pemanfaatan telah sesuai," kata Kholid kepada awak media di bekas Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (21/4).

Meski begitu, dia memastikan tetap melakukan pengawasan terhadap izin pemanfaatan lokasi kepada perusahaan lainnya.

Dalam pengawasan, kata Kholid, DPRD Tangerang melibatkan BPN Kabupaten Tangerang dan Dinas terkait.

“Hal ini agar perusahaan yang diberikan izin tidak main-main dalam pemanfaatan izin lokasi,” ujarnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang Nono Sudarno menambahkan, sejauh ini izin PT AIL tidak ada masalah. "Izinnya lengkap, ada semua," singkat Nono. 

Konsultan Hukum PT Agung Intiland Group Brigjen Pol (Purn) HM Natsir A mengungkapkan, pemanfaatan lokasi untuk PT Bangun Laksana Persada (BLP) seluas 400 hektar telah rampung 100 persen. 

Progres pemanfaatan lahan oleh PT BLP dan PT Agung Intiland (AIL) Group masih sesuai dengan aturan dan Izin Lokasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News