Pemanggilan Jokowi di Kasus Transjakarta Tergantung Penyidik
jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi bus Transjakarta, Udar Pristono menyebut Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi tahu soal proyek pengadaan moda transportasi massal itu. Namun, Kejaksaan Agung yang menangani kasus itu merasa belum perlu memeriksa Jokowi.
Menurut Jaksa Agung Basrief Arief, perlu atau tidaknya memanggil Jokowi sangat tergantung pada penyidik yang menangani perkara itu. "Saya kira pemanggilan (Jokowi), penyidik akan memberikan satu pendapat," kata Basrief di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (18/9).
Basrief melanjutkan, pertimbangan penyidik nantinya akan menentukan apakah perlu tidaknya memeriksa Presiden RI terpilih itu. "Penyidik akan memberikan satu pendapat, ketika pada saatnya diminta keterangan (maka) akan dimintakan keterangan," ujarnya.
Sedangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana menyatakan, pernyataan Udar tidak bisa dijadikan dasar memanggil Jokowi. Sebab, yang dibutuhkan dalam proses penyidikan adalah alat bukti.
Sementara dalam kasus Jokowi, Kejagung menyebut belum ada bukti yang mengarah pada keterlibatan Jokowi. "Kita tidak semata-mata merespon yang dikatakan tersangka, tapi alat bukti yang berbicara belum mencukupi ke arah itu," ujar Tony.(boy/jpnn)
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi bus Transjakarta, Udar Pristono menyebut Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi tahu soal proyek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jokowi Resmikan 5 Inpres Jalan Daerah NTB
- Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif
- Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar
- Komitmen Atas Keterbukaan Informasi, Pertamina Raih 7 Penghargaan SPS Awards 2024
- TNI AL dan Basarnas Bersinergi Menggelar Pembekalan Latihan SAR di Laut
- PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala