Pemantau Harus Lolos Akreditasi

Pemantau Harus Lolos Akreditasi
Pemantau Harus Lolos Akreditasi
JAKARTA - Tahap verifikasi parpol adalah salah satu proses pemilu legislatif yang jadwalnya paling dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada semua pihak yang menjadi pemantau pemilu agar mulai melakukan pengawasan dalam tahap tersebut.

"Sebentar lagi, Agustus akan dimulai pendaftaran (parpol peserta pemilu, Red). Mulai situ, diharapkan ada pemantauan," ujar Hadar Navis Gumay, anggota KPU, dalam forum konsultasi publik draf peraturan KPU terkait dengan pemantau dan tata cara pemantauan di Hotel Sahid, Jakarta, kemarin (16/7).

Hadar menyatakan, aturan mengenai pemantau dan tata cara pemantauan merupakan pedoman untuk pihak di luar KPU agar berpartisipasi aktif di setiap tahap pemilu. Dia menjelaskan, pemantau pemilu meliputi LSM, badan hukum, lembaga pemantau dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan negara sahabat. "Semua bisa menjadi pemantau setelah mendaftar kepada KPU dan memperoleh akreditasi," ujarnya.

Sesuai dengan jadwal dan tahap verifikasi yang makin dekat, kata Hadar, pendaftaran dan akreditasi pemantau pemilu segera dibuka. Lembaga yang memenuhi syarat akan mendapatkan identitas resmi sebagai pemantau yang terakreditasi dari KPU. "Identitas itu nanti bisa digunakan untuk melakukan pemantauan pemilu," jelasnya.

JAKARTA - Tahap verifikasi parpol adalah salah satu proses pemilu legislatif yang jadwalnya paling dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News