Pembacok Ustaz di Aceh Tenggara Ternyata Pecatan Polisi, Apa Motifnya? Begini Jawaban Kapolres

Pembacok Ustaz di Aceh Tenggara Ternyata Pecatan Polisi, Apa Motifnya? Begini Jawaban Kapolres
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo. Foto: ANTARA/HO-Dok. Polres Aceh Tenggara

jpnn.com, MEULABOH -
Meulaboh

Kapolres Aceh Tenggara, Aceh AKBP Wanito Eko Sulistyo menegaskan pria berinisial MA, 37, tersangka pembacok ustaz Muhammad Zaid Maulana ternyata pecatan polisi.

“Tersangka merupakan pecatan polisi yang sudah diberhentikan secara tidak hormat tiga tahun lalu,” kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo yang dihubungi dari Meulaboh, Senin.

Dia menjelaskan tersangka MA dipecat dari insititusi kepolisian karena terbukti bersalah tidak melaksanakan tugasnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, yang menjadi tugas pokoknya sebagai anggota polisi.

Selama menjadi anggota Polri, tersangka MA juga diduga bermasalah sehingga kemudian setelah melakukan berbagai proses yang berlaku, kemudian ia harus diberhentikan dengan tidak hormat.

Kapolres Wanito Eko Sulistyo juga menegaskan pihaknya masih terus menyelidiki penyebab tersangka melakukan pembacokan terhadap ustaz Muhammad Zaid Maulana.

Korban ustaz Zaid Maulana diduga dibacok tersangka MA pada saat berceramah pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Husna, Desa Kandang Mbelang Mandiri, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara pada Kamis (29/10) lalu.

Ia juga memastikan penyelidikan terhadap kasus tersebut akan terus dilakukan untuk memastikan motifnya.

Kapolres Aceh Tenggara, Aceh AKBP Wanito Eko Sulistyo menegaskan pria berinisial MA, 37, tersangka pembacok ustaz Muhammad Zaid Maulana ternyata pecatan polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News