Pembahasan Revisi UU Anti Terorisme Dinilai Lamban

Pembahasan Revisi UU Anti Terorisme Dinilai Lamban
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - jpnn.com - Revisi Undang-Undang (UU) Antiterorisme masih terus dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) UU Terorisme DPR RI.

Awalnya, revisi itu akan selesai awal Januari 2017, tetapi kemudian mengalami pengunduran menjadi Maret 2017.

Namun, kabar terakhir menyebutkan pengesahan revisi itu menjadi UU Terorisme akan dilakukan Mei 2017.

Pakar hukum Syaiful Bakhri menilai, pembahasan revisi UU Antiterorisme itu terlalu lamban.

Akibatnya, semua pihak harus menunggu cukup lama yang berakibat banyak kasus terorisme yang belum bisa terjerat oleh hukum.

Alhasil, penanganan masalah terorisme ini masih menggunakan penegakan hukum klasik/manual, dan tidak mengacu kepada sebuah UU Antiterorisme kekinian.

"Saya tidak meriset detail masalah itu, tapi faktanya sampai sekarang belum ada UU Antiterorisme modern mengenai pencegahan terorisme. Selama ini kita mengacu kepada UU dari hasil Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu), sehingga banyak kejadian terorisme yang didasari oleh modernisasi, baik itu cara maupun alat yang digunakan, tidak bisa dijerat hukum. Sebagai rakyat kita berharap dalam koridor politik hukum perundang-undangan, UU Terorisme harus segera disahkan karena memang sudah terlalu lama," kata Syaiful di Jakarta, Kamis (2/2).

Namun, lanjut Syaiful, dalam rancangan yang dibahas Pansus UU Terorisme, dia melihat sudah mulai integrated.

Revisi Undang-Undang (UU) Antiterorisme masih terus dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) UU Terorisme DPR RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News