Pembahasan Revisi UU Anti Terorisme Dinilai Lamban
Dia melanjutkan, bilamana pencegahan dilakukan pada porsi yang proporsional maka penindakan akan berkurang dengan sendirinya.
Pencegahan bisa menjadi 'payung' bagi masyarakat dalam mencegah terorisme. "Seperti kata pepatah, "sedia payung sebelum hujan". Kalau masyarakat memiliki 'payung' yang kuat, maka mereka juga pasti bisa membendung dan mencegah terorisme dari tingkat paling dini," imbuhnya.
Langkah itu dinilai akan lebih efektif dan lebih murah dibandingkan dengan menghukum orang.
Pasalnya, hukuman penjara apalagi dalam waktu lama seperti seumur hidup atau diatas 15 tahun, akan berimplikasi dengan terganggunya keuangan negara, karena para terhukum itu harus diberi makan dan lain-lain.
Dia sepakat bila ada pelaku aksi terorisme yang banyak membunuh orang, lebih baik dihukum mati saja. (jos/jpnn
Revisi Undang-Undang (UU) Antiterorisme masih terus dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) UU Terorisme DPR RI.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Densus 88 Menggerebek Kontrakan Pedagang Bubur di Karawang
- Komisi III DPR Dukung BNPT Tambah Anggaran untuk Tanggulagi Terorisme
- Jemaah Islamiyah Kembali Berulah, Dua Polisi Malaysia Tewas di Markas
- BNPT: Keterlibatan Perempuan dan Anak dalam Terorisme jadi Tantangan Pemerintahan Baru
- BNPT Serahkan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan untuk 18 Pengelola Objek Vital
- Indonesia Jalin Program Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa